HNW: Kemenag Tidak untuk Diklaim, Juga Bukan untuk Dibubarkan
HNW-sapaan akrab Hidayat- menjelaskan bahwa keputusan Presiden Soekarno menghadirkan Kementerian Agama (dulu depertemen urusan agama) di Republik Indonesia melalui Penetapan Pemerintah No. 1/S.D. pada 3 Januari 1946 adalah berkat kegigihan Anggita KNIP dan banyak Ormas Islam yakni NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, maupun Partai Islam Masyumi. Depag saat itu dihadirkan untuk mengurusi agama-agama yang ada di Indonesia dan sebagai wujud finalnya sila Ketuhanan yang Maha Esa.
"Jadi yang paling utama adalah merelasasikan tujuan dihadirkannya Depag, bukan klaim hadiah khusus untuk Ormas tertentu yang memantik tuntutan agar bila demikian, Kemenag dibubarkan saja" kata HNW dikutip GoNEWS.co.
Pernyataan HNW menanggapi pernyataan internal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keberadaan Kemenag adalah hadiah khusus untuk Nahdlatul Ulama (NU) bukan untuk Umat Islam secara umum. Hadiah tersebut sebagai konsekuensi dari penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta melalui juru damai dari NU yang menurut Menag adalah KH Wahab Hasbullah.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |