Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Saksi Praperadilan Tegaskan Indra Agus Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Bimtek ESDM

Saksi Praperadilan Tegaskan Indra Agus Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Bimtek ESDM
Suasana sidang praperadilan Kadis ESDM Riau non aktif Indra Agus Lukman di PN Telukkuantan, Kuantan Singingi, Riau, Selasa, 26 Oktober 2021. (foto: ist.)
Rabu, 27 Oktober 2021 17:14 WIB
KUANTAN SINGINGI - Saksi dalam sidang praperadilan Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (26/10/2021), yakni Edisman dan Ariyadi menyatakan bahwa Kepala Dinas ESDM Riau non aktif itu tidak terlibat dalam korupsi Bimtek Pembinaan Pertambangan dan Akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Kedua saksi yang telah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada 2014 lalu dan bebas pada awal Januari 2015 itu, kompak membela Indra.

Kala Bimtek Pembinaan Pertambangan dan Akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing berlangsung, Edisman menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing sementara Ariyadi menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Edisman mengaku, pernah menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa Indra Agus Lukman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dirinya tersebut.

"Iya, karena memang semua tanggungjawabnya ada pada PPTK dan bendahara," kata Edisman menjawab pertanyaan Hakim.

"Kenapa tanggungjawab bendahara dan PPTK," tanya Hakim.

Dijelaskan Edisman, dalam kegiatan bimtek tersebut sudah ada ditunjuk panitia dan sudah ada PPTK. Fungsi PPTK disini menyiapkan laporan dan melaporkan kepada pimpinan.

"Pemohon (Indra, red) tidak ikut. Hanya saya, PPTK dan peserta yang ikut," jawab Edisman lagi.

Senada dengan Edisman, saksi Ariyadi mengatakan, "Kami sepenuhnya bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, dan tidak ada kaitannya dengan Indra Agus,".

Ariyadi juga menyampaikan ikut menandatangani berita acara pengembalian kerugian negara saat dirinya masih berada dalam tahanan. "Neken pas dalam tahanan," katanya.

Kedua saksi ini dihadirkan oleh Penasehat Hukum Indra Agus Lukman yakni Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga.

Dalam sidang ini, pemohon yakni kubu Indra Agus menggugat praperadilan penetapan tersangka atas Indra Agus karena kasus yang disangkakan sudah di-SP3 (istilah pemberhentian penyidikan).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/