Saksi Praperadilan Tegaskan Indra Agus Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Bimtek ESDM
Kedua saksi yang telah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada 2014 lalu dan bebas pada awal Januari 2015 itu, kompak membela Indra.
Kala Bimtek Pembinaan Pertambangan dan Akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing berlangsung, Edisman menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing sementara Ariyadi menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Edisman mengaku, pernah menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa Indra Agus Lukman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dirinya tersebut.
"Iya, karena memang semua tanggungjawabnya ada pada PPTK dan bendahara," kata Edisman menjawab pertanyaan Hakim.
"Kenapa tanggungjawab bendahara dan PPTK," tanya Hakim.
Dijelaskan Edisman, dalam kegiatan bimtek tersebut sudah ada ditunjuk panitia dan sudah ada PPTK. Fungsi PPTK disini menyiapkan laporan dan melaporkan kepada pimpinan.
"Pemohon (Indra, red) tidak ikut. Hanya saya, PPTK dan peserta yang ikut," jawab Edisman lagi.
Senada dengan Edisman, saksi Ariyadi mengatakan, "Kami sepenuhnya bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, dan tidak ada kaitannya dengan Indra Agus,".
Ariyadi juga menyampaikan ikut menandatangani berita acara pengembalian kerugian negara saat dirinya masih berada dalam tahanan. "Neken pas dalam tahanan," katanya.
Kedua saksi ini dihadirkan oleh Penasehat Hukum Indra Agus Lukman yakni Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga.
Dalam sidang ini, pemohon yakni kubu Indra Agus menggugat praperadilan penetapan tersangka atas Indra Agus karena kasus yang disangkakan sudah di-SP3 (istilah pemberhentian penyidikan).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Riau |