Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
24 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
3
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Politik

Amendemen UUD 1945, DPD Mau Usung Capres Cawapres Independen

Amendemen UUD 1945, DPD Mau Usung Capres Cawapres Independen
Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa)
Kamis, 28 Oktober 2021 01:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan lembaga pimpinannya tengah berikhitiar untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 agar DPD bisa mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perorangan atau independen di masa mendatang.

"Bupati, Gubernur bisa dari perseorangan kenapa presiden tidak. Keadilan politik itulah yang diinginkan oleh rakyat Indonesia," kata LaNyalla dalam keterangan persnya, Rabu (27/10/2021).

Ia menerangkan, bagian UUD 1945 yang harus diubah ialah di hulu karena menyangkut hal-hal fundamental. Menurutnya, perubahan UUD 1945 di bagian hilir masih kurang menyelesaikan persoalan bangsa. "Agar cepat dan menyeluruh ya hulunya diperbaiki. Yang kami anggap sudah melenceng dari arahnya," katanya.

LaNyalla menyampaikan bahwa DPD seharusnya menjadi saluran masyarakat yang ingin menghadirkan capres dari unsur non partai politik. Ia menyampaikan, hal itu membuat DPD berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD dalam mengajukan capres.

LaNyalla pun berpendapat, hilangnya hak DPD dalam mengajukan capres merupakan sebuah kecelakaan hukum yang harus dibenahi. "Dulu, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon," kata La Nyalla dalam diksusi bertema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan'

"DPD lahir melalui amendemen [UUD 1945] perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri, termasuk hak mengajukan capres dan cawapres," sambungnya.

LaNyalla juga mengungkapkan hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu menyatakan 71,49 persen responden menyatakan capres tidak harus kader partai politik. Menurutnya, hasil survei itu harus direspons DPD dengan baik.

Untuk diketahui, MPR sedang mengejar target untuk menuntaskan pembahasan amendemen UUD 1945 sebelum masa jabatan berakhir, 2024 mendatang.

Namun, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memastikan amendemen UUD 1945 hanya akan dilakukan untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Ia mengklaim, PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah sistem presidensial atau pun mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.

Bamsoet menilai substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari UUD 1945. "PPHN justru akan tetap disesuaikan dan memperkuat sistem presidensial dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," ucap Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/10).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/