Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
13 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Lebih Rendah dari Perintah Jokowi, Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp 275 Ribu

Lebih Rendah dari Perintah Jokowi, Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp 275 Ribu
Ilustrasi PCR. (foto: Istimewa)
Kamis, 28 Oktober 2021 02:19 WIB

JAKARTA - Permintaan Presiden Joko Widodo terhadap tarif batas atas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akhirnya diamini oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Melalui Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan harga tes PCR lebih rendah dari yang diinginkan Presiden, yakni Rp 300 ribu.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati tarif batas tertingi (tes PCR) diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu sore (27/10).

Abdul Kadir menyatakan, khusus untuk wilayah lain di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif batas atas tes PCR sedikit lebih tinggi namun tidak melebihi harga yang diinginkan Jokowi. "Yakni Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," sambung Abdul Kadir.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menyebutkan bahwa harga tes PCr yang ditetapkan kali ini merupakan hasil evaluasi dari ketetapan Kemenkes sebelumnya yang diputuskan pada tahun 2020.

"Evaluasi yang dilakukan perhitungan biaya RT-PCR ini terdiri dari jasa pelayanan, reagen, administrasi, dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini," ucapnya.

Dengan ditetapkannya tarif batas atas tersebut, Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

"Dengan tarif tersebut, RT PCR (harus) dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam setelah sampel diambil," demikian Abdul Kadir.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/