Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
21 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
23 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
23 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
21 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

NU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram

NU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram
Ilustrasi uang Kripto. (Foto: Istimewa)
Kamis, 28 Oktober 2021 06:00 WIB

SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu (24/10) lalu.

Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). "Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram," kata Gus Fahrur, dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/10/2021).

Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi. "Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ucapnya.

Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian. "Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," ujar dia.

Meski demikian ia menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari pelbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," ucap Gus Fahrur.

Gus Fahrur melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.

"Iya ini pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemrintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkas dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Ekonomi, Jawa Timur
wwwwww