Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
7 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
6 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
6 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
3 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Nasional

Pengamat Bicara Penguatan DPD RI dan Capres non Parpol

Pengamat Bicara Penguatan DPD RI dan Capres non Parpol
Ilustrasi sosok independen non partai politik (Parpol). (foto: ist. via bicaralah)
Kamis, 28 Oktober 2021 20:07 WIB
PONTIANAK - Pengamat Politik dari Universitas Tanjungpura Pontianak Dr. Jumadi dalam diskusi 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (27/10/2021) menyatakan, saat ini adalah momentum tepat untuk memperkuat posisi kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Menurut Jumadi, dari hasil empat kali amandemen yang sudah dilakukan, sistem ketatanegaraan Indonesia lebih mengarah pada parlementarian ketimbang presidensial.

"Dalam banyak kasus di negara-negara yang mengombinasi sistem presidensial dengan multipartai, itu pasti menjadi masalah. Kita juga mengalami itu. Lalu apa masalahnya? Masalahnya adalah Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden," ujar dia dikutip GoNEWS.co dari siaran resmi DPD RI, Kamis (28/10/2021).

Untuk itu, Jumadi menilai penting kiranya bagi kita untuk meninjau kembali Presidential Threshold. Dan, dalam konteks itulah menurutnya wacana Amandemen ke-5 Konstitusi penting untuk digulirkan.

"Upaya mendorong perubahan itu menjadi penting untuk meminimalisasi dominasi oligarki," tegasnya.

Ia percaya calon Presiden perseorangan dapat diimplementasikan dengan baik.

"Buktinya praktik elektoral di tingkat lokal tidak menimbulkan masalah. Apakah kita pernah dengar ketika calon independen terpilih lalu hal itu jadi masalah? Kan tidak. Jadi, Presidential Threshold ini memang sudah sepatutnya dikoreksi," kata dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPD RI, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/