Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Saat Harga PCR Turun, Eh Tiket Pesawat Malah Meroket

Saat Harga PCR Turun, Eh Tiket Pesawat Malah Meroket
Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: Istimewa)
Kamis, 28 Oktober 2021 00:09 WIB

JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan harga pemeriksaan tarif tes PCR. Di wilayah Jawa-Bali harga tertingginya sebesar Rp275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali Rp 300 ribu.

Namun, ternyata di balik turunnya harga PCR, tiket pesawat malah terpantau meroket. Seperti diketahui PCR pun menjadi salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Dilansir GoNews.co dari detikcom, Rabu (27/10/2021), di beberapa online travel agent harga tiket pesawat melonjak. Misalnya untuk rute penerbangan Jakarta-Padang saja, pada penerbangan di tanggal 10 Oktober harga tiketnya hanya Rp570 ribu, namun kini paling murah berada di rentang Rp700 ribuan.

"Saya kemarin terbang dari Jakarta ke Padang awal Oktober, tanggal 10, masih Rp 570 ribu," ungkap Andi, seorang pengguna pesawat dari Jakarta ke Padang kepada detikcom. Andi mengaku melakukan perjalanan ke Padang untuk urusan keluarga.

Per hari ini, harga tiket Jakarta-Padang di laman Traveloka paling murah sebesar Rp 710.400 yang ditawarkan oleh maskapai Lion Air. Tiket tersebut untuk kelas ekonomi yang terbang langsung tanpa transit tanggal 28 Oktober.

Tiket paling mahal ditawarkan Batik Air, sama-sama kelas ekonomi dengan penerbangan langsung tanpa transit harganya mencapai Rp 1.227.400.

Harga yang persis sama juga ditawarkan laman Tiket.com. Tiket paling murah Lion Air dan paling mahal Batik Air. Lonjakan harga juga terpantau di rute Jakarta-Bali. Seorang pengguna pesawat bernama Adit mengaku di tanggal 28 September yang lalu tiket dari Jakarta ke Bali dibeli dengan harga Rp 608.500. "Waktu itu 28 September masih Rp 600 ribuan," ungkapnya.

Sementara kini harga tiket paling murahnya saja sudah tembus ke angka Rp 1 juta. Di laman Traveloka, penerbangan paling murah ditawarkan Lion Air dengan harga Rp 1.160.300. Tiket berupa kelas ekonomi dengan penerbangan langsung pada tanggal 28 Oktober.

Tiket paling mahal ditawarkan Lion Air juga, dengan harga Rp 1.427.600. Tidak ada perbedaan fasilitas, hanya jam terbangnya saja yang berbeda.

Sementara itu di Tiket.com, penerbangan paling murah juga ditawarakan Lion Air. Tiket kelas ekonomi dengan penerbangan langsung rute Jakarta-Bali ditawarkan mulai dari Rp 1.160.300.

Paling mahal ditawarkan Garuda Indonesia, sama-sama tiket ekonomi dengan penerbangan langsung harganya mencapai Rp 1.709.100.

PCR sebagai syarat perjalanan naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Beleid ini mengatur penumpang penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/