Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
24 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
6
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Home  /  Berita  /  Politik

Masa Berlaku Jadi 3x24 Jam, Relawan Jokowi Tetap Protes Tes PCR untuk Terbang

Masa Berlaku Jadi 3x24 Jam, Relawan Jokowi Tetap Protes Tes PCR untuk Terbang
Iustrasi Tes PCR. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 29 Oktober 2021 14:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Relawan Jokowi Mania (JoMan) tetap memprotes tes PCR sebagai syarat naik pesawat meski harga telah diturunkan dan masa berlaku jadi 3x24 jam. Menurut JoMan, tes PCR masih mahal.

"Ini bukan soal syaratnya saja, tetapi ini soal harga PCR yg begitu mahal dan tak memiliki empati dan rasa keadilan dan Inmendagri ini menjadi alat legitimasi untuk memeras rakyat yang sedang susah dan ini benar-benar bermotif bisnis," kata Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Pria yang akrab disapa Noel mengatakan hal yang diharapkan bukanlah revisi Imendagri soal tes PCR syarat naik pesawat. Noel menyebut harga tes PCR yang ditetapkan maksimal Rp 275 ribu di Jawa-Bali serta Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali masih membebani warga. "Dengan mengubah Inmendagri sebetulnya mereka sudah mencabutnya, tetapi tuntutan kita bukan soal mengubah Inmendagri tetapi persoalan harga PCR yang begitu mahal," ujar Noel.

"Kita tidak mengubah tujuan perjuangan kita yaitu PCR digratiskan atau semurah-murahnya, bukan merubah Inmendagri," imbuhnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru yang mengatur terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam.

Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (28/10). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati. Inmendagri mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.

Gugat Aturan PCR untuk Naik Pesawat

JoMan telah menggugat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Inmendagri tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 241/G-2021 PTUN Jakarta tanggal 26 Oktober 2021. Duduk sebagai penggugat:

1. Advokat Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti
2. Advokat Ramadan Alamsyah
3. Advokat Sutadl
4. Fajar Ramadhan
5. Yasuntus Seran

"Kita lihat bahwa Inmendagri 53 bertentangan dengan UUD 45 Pasal 23 ayat A. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bukan oleh inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga inmen. Ini jelas sekali melanggar undang-undang," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10).

"Belum lagi Undang-Undang Konsumen, belum lagi Undang-Undang Kesehatan, undang-undang yang lain. Artinya, instruksi menteri ini dasar hukumnya apa, sampai detik ini kita tidak tahu. Dan ini berbahaya sekali," lanjutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/