Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Usai Tuai Protes, Kecuali Jawa-Bali Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Tes Antigen

Usai Tuai Protes, Kecuali Jawa-Bali Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Tes Antigen
Ilustrasi Tes Swab Antigen. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 29 Oktober 2021 15:06 WIB

JAKARTA - Setelah menuai protes dari berbagai pihak, pemerintah pun telah menetapkan harga terbaru dan mengubah masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, pemerintah kembali mengubah aturan menggunakan transportasi udara.

Penumpang pesawat di luar Jawa-Bali dibolehkan menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah.

Sehingga penumpang perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan," terang Wiku dalam konferensi pers dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan aturan syarat hasil negatif rapid test antigen hanya berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali. Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/