Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Nasional

Mahyudin: Sentralisasi Perizinan Rawan Konflik, Berpotensi Mengulang Dosa Lampau

Mahyudin: Sentralisasi Perizinan Rawan Konflik, Berpotensi Mengulang Dosa Lampau
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Senin, 18 Oktober 2021. (foto: dpd)
Sabtu, 30 Oktober 2021 20:15 WIB
BALIKPAPAN - Usai mengunjungi kegiatan vaksinasi yang digelar di Kelurahan Gunung Sari Ilir Kota Balikpapan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mahyudin melanjutkan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (18/10/2021) lalu.

Dalam pertemuan dengan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Mahyudin mengatakan bahwa dalam reses kali ini beberapa poin yang dibahas. Salah satunya tugas konstitusi DPD RI menghadapi isu tentang amandemen UUD 45.

"Tidak ada pembahasan khusus dalam pertemuan tersebut, hanya saja melaksanakan tugas konstitusi DPD RI menghadapi wacana tentang amandamen ke lima UUD 45," jelas Mahyudin dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (30/10/2021).

Dalam reses, pihaknya ingin mendapatkan support daerah-daerah juga berkaitan dengan lembaga DPD RI untuk melakukan revitalisasi fungsi tugas dan kewenangan DPD. Seperti diketahui, bahwa usia lembaga DPD RI ini memasuki 17 tahun merupakan produk baru di awal reformasi, dimana sebelumnya ada yang namanya utusan daerah dan golongan di MPR-RI.

"Kami berharap amandemen ini masuk penguatan fungsi DPD untuk sistem dua kamar yang efektif dalam rangka kita perjuangan kepentingan daerah di nasional, DPR-RI kamar ke satu dan DPD-RI kamar ke dua," papar Mahyudin. 

Dengan penguatan fungsi DPD akan memungkinkan kewenangan daerah bisa diperkuat kembali seperti yang dulunya, zaman otonomi daerah sangat kuat, sekarang mulai ditarik kembali, seperti berbagai perizinan usaha, termasuk contohnya supermarket yang bisa dikeluarkan langsung Kementerian Perdagangan.

"Menurut kami justru itu bisa menimbulkan tumpah tindih kepentingan, bisa jadi Walikota tidak setuju dengan tata kota daerah masing-masing, tidak sesuai dengan kepentingan daerah yang akhirnya dapat menimbulkan konflik," kata Wakil Ketua DPD-RI ini.

Untuk itulah harus ada sinergi kerja termasuk minta pendapat para Bupati, Walikota dan Gubernur tentang penerapannya nanti, begitu juga dengan undang-undang cipta kerja yang dianggap menarik kewenangan daerah ke pusat, padahal sejarah mengatakan desentralisasi lebih baik dari pada sentralistik.

"Harapan kami kewenangan daerah itu bisa diperkuat kembali karena dulu di zaman otonomi, daerah itu sangat kuat," terangnya.

Tidak hanya itu, kebijakan penerapan Undang Undang Cipta Kerja yang telah berjalan juga banyak memberikan dampak kepada daerah. "Kalau kita melakukan lagi upaya sentralistik maka sama saja kita mengulang dosa lampau, ini bisa tumpang tindih kepentingan dan akhirnya menyebabkan konflik," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPD RI
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/