Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Desak Kapolri Pecat Dua Oknum Polisi Jual Amunisi kepada KKB Papua, IPW: Mereka Penghianat!

Desak Kapolri Pecat Dua Oknum Polisi Jual Amunisi kepada KKB Papua, IPW: Mereka Penghianat!
Dua oknum anggota Polisi yang diduga menjual senjata ke KKB Papua. (Foto: Istimewa)
Minggu, 31 Oktober 2021 10:35 WIB

JAKARTA - Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh menilai tindakan Brigadir JO dan Bripda AS terindikasi menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) adalah pelanggaran berat.

Brigadir JO merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Mereka ditangkap Rabu (27/10) lalu.

Dua oknum polisi yang dianggap pengkhianat oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti itu ditangkap tim Satgas Nemangkawi di Nabire.

Sugeng menyebut jika amunisi yang dijual itu milik Polri, maka itu dibeli pakai APBN. Oleh karena itu, Brigadir JO dan Bripda AS juga harus diproses hukum.

"Selain ditindak pelanggaran disiplinnya. Itu harus diproses pidana karena menjual amunisi," kata Sugeng, Sabtu (30/10) malam.

Dia menegaskan perbuatan kedua oknum anggota Polri itu perlu diusut hingga tuntas dan dijatuhi hukuman berat.

"Kalau cukup bukti, itu dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sugeng menegaskan.

Menurut Sugeng, penyidik juga perlu mendalami asal muasal amunisi yang dijual kedua oknum polisi itu kepada KKB.

"Apakah dapat dari gudang senjata atau persediaan barang, itu pasti ada yang bertanggung jawab keluar masuk persediaan amunisi," tandas Sugeng.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengakui Brigadir JO dan Bripda AS ditangkap setelah diduga menjual amunisi kepada KKB.

Namun, Kombes Faizal mengatakan saat penangkapan keduanya, petugas tidak menemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual.

Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir JO dan Bripda AS.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB, tetapi kepada kelompok mana, itu yang sedang didalami," ucap Kombes Faizal.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Papua
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/