Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Home  /  Berita  /  Hukum

Perkosa Anak di Bawah Umur 10 Kali, Pria di Aceh Utara Dibekuk PolisI

Perkosa Anak di Bawah Umur 10 Kali, Pria di Aceh Utara Dibekuk PolisI
Seorang pria di Aceh Utara ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur sebanyak 10 kali, sedangkan satu pria lainnya ditangkap karena melakukan pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Minggu, 31 Oktober 2021 00:25 WIB

BANDA ACEH - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara menangkap pria berisinial SY (32) yang diduga memperkosa seorang anak di bawah umur sebanyak 10 kali. Korban remaja berusia 17 tahun merupakan kenalan tersangka melalui media sosial.

"Korban merupakan kenalan tersangka SY yang berkenalan melalui medsos, dan mengatakan bahwa awal mula kejadian tersebut bermula saat SY menyuruh korban untuk menemuinya di ladang coklat di daerah Kecamatan Cot Girek," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/10).

Noca menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan tersangka SY sebanyak 10 kali itu dengan mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya, maka akan diberitahukan kepada keluarga korban bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri hingga keluarga korban malu. "Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, SY berjanji akan bertanggung jawab dengan bujuk rayu bahwa akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai sejumlah 10 juta rupiah," sebutnya.

Ia mengatakan, aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban bersama masyarakat mencari anaknya dan menemukan korban bersama SY di kebun coklat yang tidak jauh dari rumah korban. "Korban mengakui perbuatan tersangka yang harus menuruti nafsu tersangka di tempat itu dengan kejadian yang berulang sebanyak 10 kali," jelas Noca.

Setelah kejadian itu, lanjut Noca, ibu korban membawa pulang anaknya dengan kondisi yang trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara. Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara juga menangkap pria berinisial FI (27) atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan.

Noca menyebut FI ditangkap bermula dari laporan kakak kandung korban. Kasus tindak pidana yang dilakukan FI berupa pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di Kecamatan yang sama yaitu Cot Girek, namun lokasi dan waktunya berbeda.

"FI ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan korban UM (19). Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 368 Jo Pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun," ujar Noca.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/