Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
19 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
20 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
19 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
20 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Olympic

Azis Syamsuddin Disebut Minta Fee 8 Persen DAK Lampung, Senilai Rp2 Miliar

Azis Syamsuddin Disebut Minta Fee 8 Persen DAK Lampung, Senilai Rp2 Miliar
Tersangka kasus suap, Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)
Senin, 01 November 2021 23:20 WIB

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin disebut meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Hal itu disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Penyampaian terkait fee ini terlontar saat Mustafa bertandang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu Azis berkat bantuan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, yang merupakan kader Partai Golkar. "Waktu itu pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ujar Mustafa yang memberikan kesaksian secara virtual.

"Apakah ada pembicaraan terkait dengan persentase atau nominal sekitar 8 persen?" tanya jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.

"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik [Taufik Rahman, eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah] saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," jawab Mustafa.

Azis saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang bertanggung jawab mengenai anggaran daerah. Menurut Mustafa, DAK yang diajukan pada 2017 itu digunakan salah satunya untuk perbaikan jalan.

Dalam persidangan ini, Taufik Rahman mengungkapkan fee delapan persen atau sekitar Rp2 miliar terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah diberikan kepada orang kepercayaan Azis yang bernama Aliza Gunado. "8 persen dari Rp25 miliar sekitar berapa?" ujar jaksa.

"Sekitar Rp2 miliar. Awalnya kan [DAK] 90-an miliar tapi ketemu 25 [miliar], saya sampaikan Rp2 miliar. Begitu Rp2 miliar, mereka [Aliza dan Edi Sujarwo, orang kepercayaan Azis] langsung nyiapin, waktu itu belum cukup, Aan [mantan Kasi Dinas Bina Marga] menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang [komitmen]," tutur Taufik.

Terkait fee delapan persen tersebut, Azis sudah memberikan bantahan. "Tidak benar [tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017]," kata Aziz melansir Antara, Senin, 13 Januari 2020.

Azis diketahui sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Ia diduga menyuap Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar untuk membantu mengurus kasus Azis di KPK.

Sementara itu, Robin dan Maskur Husain diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur Husain dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww