Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
19 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
13 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
11 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
20 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
5
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
6
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Senator Riau: Skandal PCR Harus Diusut tuntas!

Senator Riau: Skandal PCR Harus Diusut tuntas!
Anggota DPD RI asal Riau, Edwin Pratama Putra. (Foto: Istimewa)
Rabu, 03 November 2021 13:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU - Senator asal Riau, Edwin Pratama Putra, menyoroti kasus test PCR yang diulas majalah Tempo edisi 1 - 7 November 2021. Menyusul keputusan pemerintah 27 Oktober lalu, yang menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali.

Pengumuman itu menggembirakan sekaligus  mengejutkan. Gembira  karena turun harga. Terkejut karena membayangkan keuntungan banyak pihak ketika harga PCR Rp 500 ribu, Rp 900 ribu atau di awal pandemi Covid-19 yang mencapai di kisaran Rp 1,5 hingga 2 juta.

“Saat Rp 500 ribu saja, keuntungan sudah bisa 150 persen. Padahal kami di Riau, selalu harus PCR untuk keluar masuk ke Jawa atau provinsi lain, ini tentu menjadi pertanyaan besar dan membuat kita bingung, khususnya warga Riau,” ujar Edwin melalui siaran persnya Rabu (3/11/2021).

Apalagi, lanjutnya, setelah diungkap oleh Majalah Tempo yang menggambarkan secara lengkap pihak-pihak yang meraup keuntungan dari bisnis yang mewajibkan rakyat tersebut.

“Di majalah Tempo tergambar adanya regulator yang juga bisnis, ini tentu sudah bisa masuk kategori trading influence. Dimana patut diduga ada kolaborasi antara pemburu rente dengan pembuat kebijakan,” tandas pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Edwin mengungkapkan, dulu ketika awal pandemi, harga masker juga sempat dimainkan dengan harga yang sangat tinggi, sehingga rakyat yang dipaksa memakai masker, harus merogoh kocek kemahalan yang luar biasa.

“Tetapi waktu itu polisi melakukan operasi dan menangkap beberapa pedagang dan penimbun. Tetapi terhadap bisnis rapid test hingga PCR, polisi dan aparat hukum tidak bergerak. Menurut saya, sekarang harus bergerak. Selamat bekerja untuk KPK dan Kepolisian, kami rakyat menunggu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, komponen penentuan harga pemeriksaan PCR adalah, jasa dokter, tenaga lab, tenaga ATLM, jasa pengambilan spesimen. Kedua, komponen alat medik habis pakai (hazmat, masker N95, cover kepala, dan lainnya). Ketiga, komponen  reagen. Keempat, biaya operasional termasuk administrasi. Dan kelima, keuntungan.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch yang dimuat di Majalah Tempo, sejak awal Pandemi hingga penurunan harga bulan lalu, keuntungan yang diraup pengusaha di bisnis ini mencapai sekitar Rp. 10,4 triliun.

Dijelaskan Edwin, pihaknya sebagai pimpinan BAP banyak menerima keluhan dan kekecewaan publik terkait masalah ini. Sehingga sudah sewajarnya skandal ini harus diusut. Apalagi fakta penurunan harga bisa terjadi dari angka tertinggi di kisaran Rp. 2 juta sampai ke Rp. 300 ribu.

Kedua, patut diduga adanya keterlibatan beberapa regulator dalam bisnis ini, sehingga ada konflik kepentingan, atau minimal trading influence. Padahal dalam situasi pandemi, regulator wajib menetapkan harga atau melayani rakyat di tengah pandemi.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah melakukan koreksi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang imunitas penyelenggara negara dalam belanja penanganan Covid dan pemulihan ekonomi. Sehingga sudah bisa diusut.

“Jadi sekali lagi, saya menyampaikan selamat bekerja kepada KPK dan Kepolisian serta Kejaksaan, kami, rakyat yang patuh terhadap aturan protokol kesehatan, menunggu kerja anda,” pungkas Edwin.***

wwwwww