Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
18 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Politik

Syarief Hasan Menilai, Usulan Parliamentary Threshold 5% Bukan Pilihan Tepat

Syarief Hasan Menilai, Usulan Parliamentary Threshold 5% Bukan Pilihan Tepat
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 06 November 2021 19:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai usulan penaikan syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% bukan pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi. Hal itu membuat hangusnya suara sah rakyat dalam pemilihan wakil rakyat dan partai yang mengusungnya.

Menurutnya, parliamentary threshold sebesar 4% yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodasi demokrasi. Hal itu juga dinilai sebagai bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia.

"Isu yang paling utama bukanlah mengutak-atik ambang batas parlemen. Sebab jika parliamentary threshold dinaikkan, sama saja kita memberangus suara rakyat," kata politisi Partai Demokrat itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).

Yang lebih penting ketimbang menaikkan parliamentary threshold, lanjut Syarief, adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia berpendapat, presidential threshold membatasi peluang putra putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden. Syarat presidential threshold 20% kursi atau 25% suara sah nasional yang sekarang berlaku, lanjutnya, membatasi pilihan rakyat atas calon pemimpin mereka.

Syarief mengatakan, semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen sebaiknya dapat mengajukan calon presiden. Berdasarkan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945, lanjutnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Hal itu, ujar Syarief, adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden. "Jika kita konsisten dengan konstitusi, seharusnya memang setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden," katanya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/