Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
21 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
14 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
13 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
14 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
21 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Voli

Berikut Daftar Aset Tommy Soeharto yang 'Disikat' Jokowi

Berikut Daftar Aset Tommy Soeharto yang Disikat Jokowi
Ilustrasi penyegelan aset. (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom).
Minggu, 07 November 2021 16:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI alias Satgas BLBI mulai mengambil langkah tegas dalam rangka penagih utang BLBI.

Salah satunya adalah menyita beberapa aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset Tommy yang disita berupa tanah atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jumlah aset yang disita seluas 124 hektare (Ha) yang menjadi jaminan PT TPN untuk BLBI.

"Pagi ini dilakukan penyitaan atas tanah, di daerah Karawang seluas sekitar 124 Ha yang merupakan jaminan dari kewajiban PT Timor Putra Nasional," kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban dilansir GoNews.co dari detikcom, Minggu (07/11/2021).

PT TPN milik Tommy Soeharto tercatat masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat perusahaan otomotif tersebut mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini jadi Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Outstanding nilai utangnya kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

Daftar tanah milik Tommy Soeharto lewat PT TPN yang disita negara adalah sebagai berikut:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.***

wwwwww