Pemdes Kemendagri Apresiasi Penerapan E-Voting di Pilkades Tabalong
Yusharto, melakukan pemantauan secara virtual pada Sabtu dan memberikan sejumlah saran kajian agar penggunaan e-voting dapat berjalan baik.
Sementara itu, mewakili Bupati Tabalong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ariyanto menyampaikan, Pilkades di daerahnya telah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur penerapan prokes dan pembatasan jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS sebanyak 500 orang.
Sebagai informasi, Pilkades di Kabupaten Tabalong diikuti oleh 64 desa yang berada di 12 kecamatan. Secara total terdapat 230 calon kepala desa (Cakades), terdiri dari 216 laki-laki dan 14 perempuan, yang mengikuti pilkades di daerah ini. Adapun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih sebanyak 69.890 orang, yang tersebar di 185 TPS.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kalimantan Selatan |