BPJS Ketenagakerjaan Didorong Gandeng Kejati Implementasikan Inpres
Rabu, 10 November 2021 11:36 WIB
PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Emanuel Melkiades Laka Lena berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa menggandeng Kejati untuk menghindari persoalan dalam implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu Ia sampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Selasa (9/11/2021).
"Sebagai langkah antisipasi muncul permasalahan hukum terkait dengan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, Melki berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat menggandeng beberapa stakeholder, salah satunya Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata politisi Golkar yang akrab disapa Melki itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran DPR RI, Rabu (10/11/2021).
Melki berharap, Kejati Riau juga mendukung agar berbagai hal permasalahan hukum dapat dikoordinasikan dengan baik. "Dan tentu dengan kerja Gubernur Riau beserta jajarannya serta dukungan dari berbagai pihak,".
"Mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan baik di pusat maupun di Provinsi Riau bisa me-follow up hasil pertemuan ini dengan sangat baik," kata Melki.***