Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
10 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
14 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
9 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Yusril Keok, Giliran Jhoni Allen Lawan AHY Lewat Kasasi MA

Yusril Keok, Giliran Jhoni Allen Lawan AHY Lewat Kasasi MA
Jhoni Allen Marbun. (Foto: Istimewa)
Rabu, 10 November 2021 17:38 WIB

JAKARTA - Sengkarut sengketa Partai Demokrat belum reda walau gugatan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang dibela Yusril Ihza Mahendra sudah ditolak. Kali ini giliran anggota DPR RI asal Demokrat Jhoni Allen yang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rencana Jhoni Allen mengajukan kasasi itu terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.

Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PT Jakarta sebelum mengajukan kasasi ke MA. "Setelah klien kami menerima salinan putusan resmi, maka akan segera mengajukan permohonan kasasi," kata Slamet, Rabu (10/11).

Selain mengajukan kasasi, Jhoni Allen juga berencana melaporkan majelis hakim PT DKI Jakarta yang menangani permohonan banding pihaknya ke Badan Pengawas MA. Pihaknya mempersoalkan putusan majelis PT DKI Jakarta yang dikeluarkan hanya dalam waktu tiga pekan setelah permohonan banding pihaknya diregistrasi.

Menurut Slamet, pelaporan itu akan berbarengan dengan kasasi. Pihaknya harus mempelajari terlebih dulu putusan majelis hakim PT DKI. "Bersamaan dengan mengajukan kasasi, karena kami perlu mempelajari isi dan pertimbangan hakim dalam putusan banding," tuturnya.

Sengkarut sengketa Partai Demokrat masih berlangsung. Saat ini, yang masih berproses adalah sidang gugatan penolakan pengesahan hasil KLB Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB.

Sementara, sengketa Demokrat lainnya, yakni gugatan uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sah di bawah pimpinan AHY telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik. Andi menjelaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww