Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
23 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
19 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
20 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPR: Pemda Ingin Lebih Leluasa Kelola APBD

DPR: Pemda Ingin Lebih Leluasa Kelola APBD
Ilustrasi dana kelurahan untuk PAD. (gambar: ist.)
Jum'at, 12 November 2021 17:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ecky Awal Mucharam dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (12/11/2021) mengatakan, pemerintah daerah meminta agar diberikan kepercayaan untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan lebih leluasa dan fleksibel. Pemerintah daerah juga berharap agar sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tadinya banyak ada di level provinsi bisa diturunkan ke kabupaten/kota.

"Mereka ingin ada skema yang lebih jelas dan lebih fair terkait dengan bagi hasil dan mereka juga menyampaikan adanya kebutuhan terkait dengan tidak hanya dana desa tetapi dana kelurahan untuk di kota-kota," papar Ecky dikutip GoNEWS.co dari antaranews.com.

Permintaan pemerintah daerah tersebut, disampaikan sebagai masukan bagi DPR RI terkait RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang tengah berproses di Senayan.

Politisi PKS itu menjelaskan dalam RUU HKPD, pemerintah pusat punya kepentingan di dalam menjamin bahwa APBD ini menjadi instrumen yang optimal di dalam menyejahterakan rakyat di daerah dan amanah konstitusi harus memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur APBD-nya.

"Sektor pelayanan publik sebagian besar sudah diserahkan kepada daerah, urusan yang masih dipegang oleh pemerintahan pusat yaitu urusan keuangan, keagamaan, hubungan diplomasi luar negeri dan urusan pertahanan keamanan, selebihnya sudah diserahkan kepada daerah," kata Ecky.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/