Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
19 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
22 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Janji Busuk Oknum Polisi yang Perkosa Istri Tahanan: Nikah Sama Aku Kubuat Senang Kau

Janji Busuk Oknum Polisi yang Perkosa Istri Tahanan: Nikah Sama Aku Kubuat Senang Kau
Oknum polisi yang memperkosa isteri tahanan (lingkaran). (Foto: Istimewa)
Sabtu, 13 November 2021 14:53 WIB

JAKARTA - Sejumlah fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi di Sumatera Utara terhadap istri seorang tersangka terungkap. Oknum bernama Bripka Rahmat rupanya menghasut korban untuk meninggalkan suaminya.

Ia juga meminta korban menggugurkan kandungan dan berbohong akan menikahi korban. Dikutip dari Tribunnews.com, fakta tersebut terungkap setelah enam anggota Polsek Kitalimbaru menjalani kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Dalam sidang tersebut terungkap berbagai ulah dari Bripka Rahmat terhadap MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru. Dalam sidang tersebut, setidaknya ada enam anggota polisi yang dihadirkan.

Di antaranya adalah Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi. Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Dalam sidang, terungkap bahwa Bripka Rahmat yang telah merupaksa korban, meminta agar MU meninggalkan suaminya, SM. Hal itu diungkapkan Bripka Rahmat saat berada di kamar hotel dengan korban pada 23 Mei 2021 lalu.

Rahmat juga meminta agar MU yang tengah hamil empat bulan menggugurkan kandungannya. Rahmat sendiri mengaku siap menanggung kebutuhan MU jika bersedia menikah dengannya. "Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."

"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan Rahmat saat itu.

Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya. Rahmat mengaku, dengan uang tersebut, berita acara pemeriksaan (BAP) SM bisa dipisahkan. "Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.

MU lantas berharap agar kasus ini bisa segera selesai. Apalagi ia sudah dilecehkan oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Ia juga meminta agar Kapolda Sumut bertindak tegas terhadap Bripka Rahmat atas pelanggaran yang dilakukan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Sumatera Utara
wwwwww