Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
21 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Sebelum Dicopot dari Ketua Komisi III, Nama Herman Hery Pernah Muncul dalam Korupsi Bansos Juliari

Sebelum Dicopot dari Ketua Komisi III, Nama Herman Hery Pernah Muncul dalam Korupsi Bansos Juliari
Anggota Fraksi PDIP, Herman Herry. (Foto: Istimewa)
Rabu, 17 November 2021 17:03 WIB

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan resmi mencopot Herman Hery sebagai ketua Komisi III DPR RI. Herman selanjutnya digeser ke Komisi VII.

"Betul, dipindah dari III ke VII pertanggal 16 November," kata ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto kepada wartawan, Rabu (17/11).

Utut enggan menjelaskan lebih detail soal siapa pengganti Herman Hery, Utut meminta menunggu pengumuman dari Ketua DPR RI Puan Maharani. "Biar nanti yang umumin Ketua DPR RI, bukan saya. Tanya saja," pungkasnya.

Sebelum dicopot sebagai Ketua Komisi III DPR RI, nama Herman Hery pernag muncul dalam perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Nama politisi PDIP itu muncul saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menyampaikan putusan atau vonis dalam sidang vonis dengan terdakwa Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu siang (1/9).

Herman Hery terseret dalam kasus bansos. Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman, mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19 sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima duit untuk pengadaan, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman. Adapun Herman sendiri pernah diperiksa oleh KPK dalam perkara ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww