Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Pak Presiden, Hanya dengan KTP Orang Luar Bisa Bikin Sertifikat atas Tanah Adat di Papua

Pak Presiden, Hanya dengan KTP Orang Luar Bisa Bikin Sertifikat atas Tanah Adat di Papua
Jusuf Timisela selaku Kuasa Hukum Cristomus Awi Wamuar saat menunjukkan suratnya untuk Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis, 18 November 2021. (foto: www.gonews.co/dzulfiqar)
Kamis, 18 November 2021 19:08 WIB
JAKARTA - Seorang pengacara dari Papua Jusuf Timisela datang ke Jakarta untuk mencari keadilan terkait perkara tanah adat yang berujung penetapan tersangka terhadap kepala adat Suku Wamuar bernama Cristomus Awi Wamuar. Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2021), Jusuf mengatakan dirinya hendak menyampaikan surat kepada Kapolri dan Presiden.

"Oleh karena itu saya datang dari Papua ingin manyampaikan surat ini kepada Kapolri dan presiden," kata Jusuf di Jakarta.

Jika surat tak digubris, kata Jusuf, pihaknya akan menggelar demonstrasi di depan istana dan mabes Polri. "Itu lah kenapa kami datang kesini jauh-jauh dari Papua.".

Dalam perkara ini, Cristomus Awi Wamuar dilaporkan oleh Monika Samallo di Polda Papua terkait dengan dugaan menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan. Padahal, lahan yang dimaksud adalah lahan adat miliknya Cristomus.

Pengakuan negara atas hak ulayat sebenarnya diatur berdasarkan pada pasal 18b ayat (2) UUD 1945, tapi saat ini ada sekitar 50an sertifikat terbit atas tanah adat Suku Wamuar. "Bahkan hanya dengan KTP pun bisa terbit sertifikat. Ini yang kami proses supaya sertifikat-sertifikat itu ditinjau kembali dasar hukumnya.".

Sementara urusan perdata soal kepemilikan tanah masih berlanjut, kata Jusuf, Polda Papua tetap memaksakan kehendaknya untuk menetapkan Cristomus sebagai tersangka. Selaku Kuasa Hukum Cristomus, Jusuf pun melaporkan hal ini ke Propam karena adanya dugaan ketidaknetralan penyidik.

"Kami berharap, hak-hak adat klien kami dikembalikan seutuhnya," kata Jusuf.

Terpisah, pakar hukum agraria yang juga pengajar hukum adat di Universitas Kristen Indonesia Aartje Tehupeiory menyatakan, proses hukum pada persoalan seperti itu seharusnya dimulai dari mencari kebenaran terkait dengan hak atas tanahnya terlebih dahulu.

Lebih jauh, menurut Aartje, Indonesia memang membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga hak masyarakat hukum adat. Karenanya, menurut Ketua LPPM UKI ini, RUU Perlindungan Masyarakat Hukum adat menjadi penting untuk segera disahkan

UU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat akan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi setiap pihak termasuk bagi para kepala daerah yang selama ini hanya berbekal Peraturan Menteri dalam upaya melindungi hak masyarakat hukum adat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta, Papua
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/