Pak Presiden, Hanya dengan KTP Orang Luar Bisa Bikin Sertifikat atas Tanah Adat di Papua
"Oleh karena itu saya datang dari Papua ingin manyampaikan surat ini kepada Kapolri dan presiden," kata Jusuf di Jakarta.
Jika surat tak digubris, kata Jusuf, pihaknya akan menggelar demonstrasi di depan istana dan mabes Polri. "Itu lah kenapa kami datang kesini jauh-jauh dari Papua.".
Dalam perkara ini, Cristomus Awi Wamuar dilaporkan oleh Monika Samallo di Polda Papua terkait dengan dugaan menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan. Padahal, lahan yang dimaksud adalah lahan adat miliknya Cristomus.
Pengakuan negara atas hak ulayat sebenarnya diatur berdasarkan pada pasal 18b ayat (2) UUD 1945, tapi saat ini ada sekitar 50an sertifikat terbit atas tanah adat Suku Wamuar. "Bahkan hanya dengan KTP pun bisa terbit sertifikat. Ini yang kami proses supaya sertifikat-sertifikat itu ditinjau kembali dasar hukumnya.".
Sementara urusan perdata soal kepemilikan tanah masih berlanjut, kata Jusuf, Polda Papua tetap memaksakan kehendaknya untuk menetapkan Cristomus sebagai tersangka. Selaku Kuasa Hukum Cristomus, Jusuf pun melaporkan hal ini ke Propam karena adanya dugaan ketidaknetralan penyidik.
"Kami berharap, hak-hak adat klien kami dikembalikan seutuhnya," kata Jusuf.
Terpisah, pakar hukum agraria yang juga pengajar hukum adat di Universitas Kristen Indonesia Aartje Tehupeiory menyatakan, proses hukum pada persoalan seperti itu seharusnya dimulai dari mencari kebenaran terkait dengan hak atas tanahnya terlebih dahulu.
Lebih jauh, menurut Aartje, Indonesia memang membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga hak masyarakat hukum adat. Karenanya, menurut Ketua LPPM UKI ini, RUU Perlindungan Masyarakat Hukum adat menjadi penting untuk segera disahkan
UU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat akan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi setiap pihak termasuk bagi para kepala daerah yang selama ini hanya berbekal Peraturan Menteri dalam upaya melindungi hak masyarakat hukum adat.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta, Papua |