Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
17 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
17 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
17 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
17 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
17 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
17 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Voli

Sempat Sindir Pemerintah, Ganjar Naikkan UMP Jateng Hanya 0,78 Persen

Sempat Sindir Pemerintah, Ganjar Naikkan UMP Jateng Hanya 0,78 Persen
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (foto: Istimewa)
Minggu, 21 November 2021 16:57 WIB

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu sempat menyatakan bahwa jika mengacu formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilansir pemerintah pusat yang hanya naik 1,09 persen, menurutnya tidak adil, dan kenaikan itu membuat UMP tahun depan rendah.

Namun, alih-alih menetapkan UMP Provinsi Jateng persentase menjadi lebih tinggi, tapi justru kenaikan UMP di Jateng malah lebih rendah dari apa yang ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 202, UMP tahun 2022 resmi naik hanya 0,78 % dari tahun sebelumnya. Yang berarti nilai UMP bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada 2022 hanya naik Rp.14.032, dari sebelumnya Rp 1.798.979,00 menjadi Rp1.812.935 per bulan. "UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

Namun, penetapan UMP ini tetap menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. "Keputusan gubernur ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Jawa Tengah
wwwwww