Kata Pakar soal Cara Menghindari Calon Tunggal dalam Pilkada
![]() |
| Ilustrasi kotak suara. (gambar: ist. via hukumonline) |
Senin, 22 November 2021 12:22 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda berpandangan, perlu ada aturan pembatasan jumlah partai politik (Parpol) agar lebih banyak pasangan calon (Paslon) yang bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut Ia sampaikan dalam webinar nasional program studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII bertajuk 'Demokrasi di Era Pandemi' yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tata Negara FHUII, Senin (22/11/2021).
"Perlu diatur pembatasan jumlah parpol pengusung calon di pilkada supaya tidak semua partai di satu daerah itu hanya mendukung satu calon," kata Ni'matul dikutip GoNEWS.co dari lansiran antaranews.com.
Bercermin pada Pilkada 2020, kata dia, pesta demokrasi masa itu banyak diikuti oleh calon tunggal, bahkan ada di 25 kabupaten/kota sehingga mereka dilawankan dengan kotak kosong.
Menurutnya, pergeseran dinamika politik yang begitu drastis seperti itu membuat demokrasi di Indonesia cenderung menjadi tidak sehat. Hegemoni partai politik, lanjutnya, dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | antaranews.com |
| Kategori | : | Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta |













