Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Politik

Soal UU Cipta Kerja, HNW: Pemerintah dan DPR Harus Laksanakan Putusan MK

Soal UU Cipta Kerja, HNW: Pemerintah dan DPR Harus Laksanakan Putusan MK
Wakil Ketua MPR R Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 26 November 2021 20:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR R Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) tentang Omnibus Law yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. Ia meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam waktu dua tahun sesuai perintah yang tertuang dalam putusan MK.

"MK mengabulkan sebagian JR (judicial riview Omnibus Law) dan memerintahkan pemerintah serta DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut, dengan deadine waktu dua tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Cipta Kerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Pemerintah dan DPR, lanjutnya, juga harus membaca utuh salinan putusan MK, termasuk poin pertimbangan mahkamah. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu dua tahun tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu.

"Artinya, UU Cipta Kerja ini dinyatakan mati suri sampai ada revisinya yang lebih baik dan sesuai Konstitusi dalam jangka waktu dua tahun. Kami di DPR (Partai Keadilan sejahtera/PKS) dan ppublik penting untuk bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Cipta Kerja yang terbukti bermasalah itu," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, putusan MK terhadap UU Cita Kerja perlu dikritisi. Karena putusan MK menyatakan ada cacat formil, seluruh isi UU tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tetapi apa pun keputusan MK, ujar Hidayat, patut diapresiasi.

Menurutnya, dalam putusan tersebut MK menyampaikan fakta kebenaran konstitusional bahwa memang ada yang salah dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja yang harus ditaati oleh pemerintah dan DPR atau para pembuat UU sebagai konsekuensi pengakuan dan ketaatan pada konstitusi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/