Bamsoet Dorong Pembentukan UU Penilai
"Penilai telah menjalankan tugas dan fungsinya secara benar dengan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan Peraturan Perundangan yang ada. Namun, karena keberadaan mereka tidak diwadahi dalam undang-undang, Penilai memiliki posisi yang lemah di mata hukum apabila timbul permasalahan terhadap hasil penilaian. Padahal, aktivitas mereka memiliki hubungan yang terikat dengan kegiatan sektor ekonomi dan keuangan. Seperti untuk kepentingan pasar modal, perbankan, infrastruktur pertanahan, dan perpajakan," ujar politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu dalam siaran resmi yang dikutip GoNEWS.co.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Penilai memiliki tanggungjawab sangat besar dalam mengemban kepercayaan masyarakat. Terutama dalam memberikan opini nilai secara independen dan berkualitas.
"Laporan penilaian tersebut menjadi pertimbangan penting dalam mengambil keputusan secara efisien dan sehat, demi meningkatkan transparansi serta mutu informasi dalam bidang keuangan. Seperti dalam hal kebijakan publik, investasi, dan pelaksanaan proyek strategis nasional, hingga pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kebutuhan jasa Penilai akan terus meningkat, baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Karenanya Penilai sangat membutuhkan kepastian hukum dalam memberi jasanya sehingga tidak ada kekhawatiran atas kemungkinan terjadinya kriminalisasi pada Penilai.
"Tidak banyak organisasi profesi yang menginginkan diwadahi dalam sebuah undang-undang. Biasanya justru negaralah yang berinisiatif mengatur sebuah organisasi profesi. Keinginan MAPPI agar UU Penilai bisa lahir menjadi suatu terobosan baru yang menandakan MAPPI sudah sadar hukum. Pemerintah dan parlemen harus segera meresponnya dengan positif," pungkas Bamsoet.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |