Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
24 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
2
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
22 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
3
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
22 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
4
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
22 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
5
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
Sepakbola
22 jam yang lalu
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
6
Hadapi Persita Tangerang, Persik Kediri Fokus Latihan Finishing Klinis
Sepakbola
22 jam yang lalu
Hadapi Persita Tangerang, Persik Kediri Fokus Latihan Finishing Klinis
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sebabkan Kekasih Bunuh Diri, Polisi Tahan Bripda Randy

Sebabkan Kekasih Bunuh Diri, Polisi Tahan Bripda Randy
Bripda Randy resmi menyandang status tersangka dan dimasukkan dalam penjara. (foto: Istimewa)
Minggu, 05 Desember 2021 23:33 WIB

JAKARTA - Imbas viralnya sebuah unggahan yang mengungkapkan seorang mahasiswi inisial NWR bunuh diri karena dipaksa aborsi, seorang oknum anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur ditahan polisi.

Oknum tersebut ditahan setelah sebelumnya dijemput oleh Propam Polda Jawa Timur. Diduga, oknum berinisial BGS itu adalah kekasih mahasiswi tersebut.

BGS diduga menjadi penyebab mahasiswi asal Mojokerto itu memilih bunuh diri di pusara ayahandanya. Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, oknum polisi yang ditangkap berdinas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang berinisial BGS, profesinya anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan kabupaten," demikian kata Slamet, Minggu (5/12).

Polisi telah menetapkan oknum polisi bernama lengkap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko itu sebagai tersangka. Saat ini Randy ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten.

Dari penyidikan polisi, diduga selama pacaran dengan Randy, dari hasil hubungannya mahasiswi itu hamil sebanyak dua kali.

Bripda Randy kemudian menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dua kali. Pertama saat usia kandungan dalam hitungan minggu dan yang kedua sudah masuk usia 4 bulan kehamilan.

Tersangka menjalani hubungan dengan mahasiswi Universitas Brawijaya itu sejak tahun 2019 silam hingga kekasihnya memutuskan mengakhiri hidupnya.

Slamet memastikan, Randy akan menjalani hukuman etik sebagai anggota Polri dan juga disangka dengan pasal pidana umum.

"Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” kata Slamet Hadi. Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP," demikian penjelasan Slamet.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww