Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Politik

Anak Buah Prabowo Gugat UU Pemilu, Minta Ambang Batas Capres Dihapus

Anak Buah Prabowo Gugat UU Pemilu, Minta Ambang Batas Capres Dihapus
Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono. (Foto: Istimewa)
Rabu, 08 Desember 2021 19:18 WIB

JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Undang-Undang Nor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Ferry, yang menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum, meminta MK membatalkan pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu berisi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu sebelumnya.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," dikutip dari dokumen gugatan yang disiarkan situs resmi MK, Rabu (8/12).

Ferry mendalilkan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan empat pasal UUD 1945. Empat pasal itu adalah Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J Ayat (2).

Dia berpendapat presidential treshold mengabaikan prinsip perlakuan yang sama terhadap partai politik, terutama partai baru. Ferry juga menyebut aturan itu membuat jabatan presiden hanya bisa diakses oleh oligarki sehingga menghambat regenerasi pemimpin bangsa.

Ferry yang merupakan kader Prabowo Subianto itu pun khawatir aturan itu hanya memicu politik transaksional. Dia berharap Mahkamah menghapus aturan presidential threshold.

"Pemberlakuan presidential threshold tidak saja bertentangan dengan UUD 1945, melainkan telah menjadi ajang demokrasi kriminal, demokrasi berbayar, dan pangkal sebab perpecahan anak bangsa," ucap Ferry dalam dokumen gugatan.

Sejak UU Pemilu diketok 2017, aturan presidential threshold sudah digugat ke MK sebanyak 13 kali. Namun, belum satu pun gugatan yang berhasil membatalkan aturan itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/