Sultan Minta MK Kabulkan Permohonan JR Ferry Juliantono
Gugatan Ferry dan para senior aktivis serta kaum intelektual, kata Sultan, merupakan wujud akumulasi keresahan sosial politik masyarakat di mana tengah terjadi pendangkalan tafsir terhadap konstitusi oleh elit politik selama ini.
"Demi keadilan politik warga negara di negara hukum ini, MK seharusnya bisa menerima atau mengabulkan gugatan konstitusional teman aktivis itu," kata Sultan dikutip GoNEWS.co.
Lebih jauh, kata Sultan, "MK tidak boleh didikte oleh kekuatan politik tertentu yang memungkinkan problem konstitusional tersebut berlangsung secara terus menerus dalam jangka panjang."
Diketahui, Ferry Juliantono menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ferry menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen. Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. Ferry memberikan kuasa kepada Refly Harun.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Ferry dalam berkas yang dilansir website MK, Rabu (8/12/2021).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DPD RI, DKI Jakarta |