Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Nasional

Sultan Minta MK Kabulkan Permohonan JR Ferry Juliantono

Sultan Minta MK Kabulkan Permohonan JR Ferry Juliantono
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Gedung DPD RI, Jakarta. (foto: ist.)
Rabu, 08 Desember 2021 19:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai, semua argumentasi gugatan judicial review terhadap ketentuan Presidential Threshold 20% memiliki kualitas argumen yang sangat rasional, konstitusional dan objektif sehingga patut dikabulkan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Gugatan Ferry dan para senior aktivis serta kaum intelektual, kata Sultan, merupakan wujud akumulasi keresahan sosial politik masyarakat di mana tengah terjadi pendangkalan tafsir terhadap konstitusi oleh elit politik selama ini.

"Demi keadilan politik warga negara di negara hukum ini, MK seharusnya bisa menerima atau mengabulkan gugatan konstitusional teman aktivis itu," kata Sultan dikutip GoNEWS.co.

Lebih jauh, kata Sultan, "MK tidak boleh didikte oleh kekuatan politik tertentu yang memungkinkan problem konstitusional tersebut berlangsung secara terus menerus dalam jangka panjang."

Diketahui, Ferry Juliantono menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ferry menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen. Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. Ferry memberikan kuasa kepada Refly Harun.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Ferry dalam berkas yang dilansir website MK, Rabu (8/12/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPD RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/