Demokrat Usul Eksploitasi Seksual Disanksi Rp15 Miliar
Rabu, 08 Desember 2021 14:42 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Santoso mengusulkan agar pidana eksploitasi seksual disanksi maksimal Rp15 miliar. Hal tersebut Ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2021).
"Mestinya Rp5 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," kata Santoso, dikutip GoNEWS.co.
Anggota Komisi III DPR RI itu merespons rancangan sanksi Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar dalam pengaturan yang tengah digodok saat ini.
"Rp200 juta, itu zaman kompeni. Jadi harus Rp5 miliar paling sedikit supaya pelaku benar-benar takut," tegasnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |