"Tidak bisa 'gaya-gaya' komunikasi dan tata cara kerja seperti di KPK sepenuhnya diterapkan di lingkungan Polri. Bahkan bisa jadi ada yang harus diubah," kata Arsul dikutip GoNEWS.co, Kamis (9/12/2021).
Pada prinsipnya, Arsul menegaskan, "Yang harus tetap dipegang tentu adalah integritas dan etos kerja yang tinggi dalam penegakan hukum."
Arsul berharap, proses pengangkatan eks.pegawai KPK sebagai ASN Polri benar-benar berjalan tanpa ada hambatan.***