PKS Minta Perpres Rincian APBN 2022 Terkait Dana Desa Segera Direvisi
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Ma'azat, mendesak Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 yang ditandatangani Jokowi akhir November lalu.
Ia menilai, ada beberapa pasal yang tidak sesuai. Ia mencontohkan, pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% (delapan persen). Padahal Dana Desa mengalami penurunan menjadi Rp 68 Triliun pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp 72 Triliun pada tahun 2021.
"Pemerintah mengubah sistem pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, dari yang sebelumnya diberikan Rp 300.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sekarang sistemnya dipatok 40% dari Dana Desa. Ini dapat dilihat pada sesuai Pasal 5 ayat 4 poin a. Sistem ini membuat ketidakadilan. Akan dijumpai desa yang sedikit jumlah KPM, tetapi alokasinya sangat besar atau sebaliknya Desa yang KPM-nya banyak, tetapi karena terikat 40%, KPM tidak mendapat sebanyak tahun 2021 ini (Rp 300.000)," ujarnya, Jumat (10/12/2021) di Jakarta.
Ketua DPP PKS ini juga mengatakan, angka 40% tersebut jika mengambil dari bobot angka kemiskinan Desa pada Alokasi Formula Dana Desa juga dipertanyakan, karena menurut data BPS Juli 2021, persentase penduduk miskin pedesaan pada September 2020 sebesar 13,20 persen, turun menjadi 13,10 persen pada Maret 2021. "Dan jumlah penduduk miskin pedesaan turun sebanyak 145,0 ribu orang (dari 15,51 juta orang pada September 2020 menjadi 15,37 juta orang pada Maret 2021)," tukasnya.
Syahrul mengingatkan, kewenangan Desa dalam mengelola desanya jangan sampai dikebiri oleh Pusat. "Pemerintah dapat melakukan pengawasan intensif atas penyaluran bantuan, bukan malah mengubah sistem untuk keefektifan dalam pemulihan ekonomi," jelas Anggota DPR RI dari Dapil Riau II itu.
Di samping itu, tren penurunan angka Covid-19 kata Dia, dapat dijadilan tolak ukur sampai kapan bantuan ini dan modifikasi bantuan sosial kepada KPM agar menggerakkan mereka menjadi lebih produktif dan berkelanjutan. "Sehingga dapat ditinjau kembali sistem pengaturan persentase 8% untuk penanganan Covid-19, padahal ada desa yang sudah hijau beberapa bulan terakhir dan sebaliknya ada desa yang masih berjuang warga desanya dalam Covid-19," tukasnya.
Penurunan dana desa tahun 2022 senilai 68 triliun dari sebelumnya 72 triliun, menurutnya harus benar-benar dialokasikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. "Membangun desa dengan padat karya, mengokohkan BUMDesa yang menjadi ujung tombak peningkatan kesejahteraan desa agar menjadi prioritas yang terus dimaksimalkan oleh Pemerintah," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |