Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
17 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
16 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Berkas Perkara Video Porno Belum Lengkap, Polisi Kembali Periksa Gisel

Berkas Perkara Video Porno Belum Lengkap, Polisi Kembali Periksa Gisel
Ilustrasi Video porno Gisel. (foto: Istimewa)
Sabtu, 11 Desember 2021 08:17 WIB
JAKARTA - Polisi memeriksa artis Gisella Anastasia terkait kasus dugaan tersebarnya video porno pada Jumat (10/12) untuk melengkapi berkas perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan bahwa jaksa peneliti menilai berkas perkara kasus Gisella belum lengkap.

"Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap," ujar kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (10/12).

Zulpan menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam. Penyidik, kata dia, melontarkan sekitar 12 pertanyaan kepada Gisel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Zulpan enggan merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan ataupun kekurangan dari berkas perkara. "Ada beberapa pertanyaan diberikan penyidik pertanyaan terkait dengan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas yang dilakukan yang dianggap kurang, sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan," tandas Zulpan.

Gisel ditetapkan tersangka perkara video pornografi pada 29 Desember 2020. Sejak saat itu, Gisel wajib lapor dan tidak ditahan. Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk mempersangkakan kedua tersangka.

Sementara, penyebar video syur tersebut berinisial PP dan MN telah divonis hakim dengan pidana sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/