Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
21 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
2 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
6
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Olahraga
3 jam yang lalu
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Sengketa Tanah Bermunculan Setelah Penajam Jadi Calon Ibu Kota Negara

Sengketa Tanah Bermunculan Setelah Penajam Jadi Calon Ibu Kota Negara
Lahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sabtu, 11 Desember 2021 07:11 WIB

JAKARTA - Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memicu kemunculan sengketa tanah di daerah ini.

Salah satu daerah yang marak kasus tanah ada di Kecamatan Sepaku. Kecamatan ini masuk dalam wilayah ibu kota negara. "Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, di Penajam, Jumat (10/12), dipetik dari Antara.

Yohanes menuturkan kasus-kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah pemerintah menetapkan IKN di Panajam Paser Utara. Kasus-kasus tanah itu terutama bermunculan di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara.

Menurut Yohanes sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalitas tersebut. "Gugatan pertanahan mulai bermunculan terutama di daerah yang saat ini menjadi calon ibu kota negara baru di wilayah Sepaku," ujar Tri Joko.

Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku menjadi wilayah IKN Indonesia yang baru pada 2019, Pengadilan Negeri Penajam Kelas II banyak menangani perkara sengketa tanah.

Sebelum pemindahan ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, kata dia, banyak masyarakat yang tidak mempedulikan legalitas tanah seperti sertifikat dan lain sebagainya.

"Sekarang banyak masyarakat yang mulai saling mengklaim tanah yang awalnya tidak jelas di beberapa tempat menjadi milik mereka, itu bermunculan," katanya pula.

Pengadilan Negeri Kelas II Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang tahun lalu (2020) menyidangkan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah ini.

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Kalimantan Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/