Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

Jadi Tersangka Pelecehan Modus Chat, Dosen Unsri RG Ditahan 20 Hari

Jadi Tersangka Pelecehan Modus Chat, Dosen Unsri RG Ditahan 20 Hari
Ilustrasi Chat Mesum. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 11 Desember 2021 17:47 WIB

PALEMBANG - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) RG disebut tidak mengakui perbuatannya terkait laporan kasus pelecehan seksual dari tiga mahasiswi. Ia pun ditahan untuk 20 hari ke depan.

Diketahui, dia dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual lewat pesan singkat via WhatsApp. RG, yang diperiksa pada Jumat (10/12), pun ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun bui.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan pemeriksaan berlangsung selama delapan jam dengan 35 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada pria yang menjabat sebagai Kepala Program Studi di FE Unsri tersebu

"Tersangka tidak mengakui perbuatannya meskipun dari hasil analisa, pemeriksaan, dan penyelidikan nomor yang digunakan tersangka sama dengan laporan korban," ujar Hisar, Jumat (10/12).

Hisar mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa tiga mahasiswa yang melaporkan tersangka sejak 1 Desember, yakni inisial F, D, dan C. Selain itu, penyidik telah memeriksa sembilan saksi lain dalam kasus ini.

Sejauh ini penyidik kepolisian telah menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka. "Tersangka terindikasi melakukan percakapan pesan atau chatting, pesan suara, dan pesan video call mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada korban, dalam hal ini mahasiswinya. Surat penahanan sudah kita keluarkan, mulai hari ini tersangka RG ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar dia.

RG menjadi dosen Unsri kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual setelah sebelumnya Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ARA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dengan terlapor yang berbeda, Senin (6/12).

RG bersama penasehat hukumnya Ghandi Arius mendatangi Polda Sumsel sekitar pukul 10.00. Mengenakan pakaian kemeja lengan panjang biru, RG hanya melempar senyum tanpa berkata-kata saat memasuki ruang penyidik.

Ghandi mengatakan, surat pemanggilan terhadap Reza baru diterimanya pada Kamis (9/12) pukul 19.00 WIB. "Meskipun pemanggilannya mepet, namun kami tetap kooperatif memenuhi panggilan," ujar Ghandi.

RG sempat menggelar konferensi pers dan menuding ada salah satu dosen yang ingin merebut jabatannya sebagai Kepala Program Studi di Fakultas Ekonomi. Gandhi mengatakan para mahasiswa yang merasa dirugikan itu sengaja digiring untuk menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/