Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
23 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
23 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
5
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
6
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
4 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jangan Malu Atau Tutup-tutupi Kekerasan Seksual di Kampus, Laporkan!

Jangan Malu Atau Tutup-tutupi Kekerasan Seksual di Kampus, Laporkan!
Ilustrasi demo anti kekerasan seksual. (foto: Istimewa)
Minggu, 12 Desember 2021 12:46 WIB

JAKARTA - Beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di kampus mulai terungkap satu per satu. Terbaru adalah dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sexual texting atau pelecehan seksual secara verbal kepada tiga mahasiswinya. Tersangka pun telah ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya juga, di universitas yang sama telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial A terhadap mahasiswinya berinisial DR di ruang laboratorium kampus. Pelaporan ini bermunculan pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam menuturkan bahwa ini adalah hal yang baik. Pasalnya, kasus kekerasan seksual ini biasanya tidak dipublikasikan karena takut oleh relasi kuasa.

"Setelah lahirnya PPKS, alhamdulillah para korban kekerasan seksual sekarang berani melaporkan kasusnya ke pimpinan perguruan tinggi," ujarnya seperti dilansir GoNews.co daei JawaPos.com, Minggu (12/12).

Ia pun menyampaikan kepada pimpinan universitas agar serius menghadapi kasus kekerasan seksual di kampus. Jangan malu terhadap kasus yang terjadi di kampus, malah sebaliknya, hal ini menjadi wajah baru perguruan tinggi yang aman. "Kita harapkan pimpinan perguruan tinggi bisa serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi. Tidak perlu malu atau ditutup-tutupi," tutur dia.

Ketegasan kampus dalam memberikan sanksi juga menjadi mitigasi adanya perilaku bejat yang dilakukan oknum dosen ataupun mahasiswa itu sendiri. "Justru kalau perguruan tinggi tegas memproses dan memberikan sanksi bagi pelaku serta berpihak dan melindungi korban. Maka perguruan tinggi akan menjadi aman dari kekerasan seksual. Potensi pelaku kekerasan seksual akan jera, dan masyarakat kampus akan merasa aman," tandas Nizam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/