Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  DPR RI

RUU Sistem Keolahragaan Diuji Publik di Kampus

RUU Sistem Keolahragaan Diuji Publik di Kampus
Ilustrasi pembahasan RUU. (foto: ist./hukumonline)
Minggu, 12 Desember 2021 14:46 WIB
PEKANBARU - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) di Universitas Riau di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021).

Siaran DPR yang dibaca GoNews.co menyebut, uji publik ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan dan masukan mengenai isu-isu krusial yang belum disepakati di Senayan, di antaranya; Pengelolaan kelembagaan keolahragaan, terutama terkait keberadaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI); Dualisme Lembaga Penyelesaian Sengketa Keolahragaan (BAKI dan BAORI); Keberadaan Kelembagaan Anti Doping Nasional dan larangan rangkap jabatan bagi pengurus olahraga.

Lebih lanjut, kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, dalam segi pendanaan dan pengelolaan dana olahraga, harus ada mandatory spending dalam RUU SKN, melalui pengalokasian anggaran APBN/APBD langsung diberikan kepada cabang olahraga. Adapun fokus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dalam RUU SKN antara lain, meningkatkan kebugaran masyarakat dan meningkatkan pencapaian prestasi olahraga dunia fokus pada pencapaian peringkat pada Olimpiade dan Paralimpiade.

"Kemudian melakukan pembinaan dan pemgembangan industri olahraga nasional. Serta, menperkuat tata kelola pembinaan dan pemgembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Riau Prof. Aras Mulyadi berharap melalui kegiatan ini dapat berdampak positif bagi kemajuan olahraga nasional. "Saya mengajak kita semua yang hadir di kegiatan kita ini, agar kita bersama dapat memberikan saran dan masukan kepada Komisi X DPR RI dalam menyempurnakan RUU Sistem Keolahragaan Nasional," kata Prof. Aras.

Selain itu, menurutnya RUU SKN harus sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang sedang gencar disosialisasikan oleh pemerintah di seluruh Indonesia. RUU Sistem Keolahragaan Nasional dan Desain Besar Olahraga Nasional harus berorientasi pada pengembangan pembinaan olahraga di semua level cabang olahraga untuk Kemajuan dan prestasi olahraga Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/