Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
24 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Satgas Buka Suara soal Dugaan Ahmad Dhani dan Keluarga Tak Karantina

Satgas Buka Suara soal Dugaan Ahmad Dhani dan Keluarga Tak Karantina
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (foto: Istimewa)
Minggu, 12 Desember 2021 22:36 WIB

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 buka suara mengenai dugaan Ahmad Dhani dan keluarga, termasuk sang istri Mulan Jameela, tidak menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti seluruh WNI dan WNA perjalanan internasional untuk mematuhi aturan masa karantina selama 10 hari. Sementara khusus untuk WNI dari 11 negara yang dilarang sementara akibat varian Omicron wajib menjalani masa karantina 14 hari.

"Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari luar negeri, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10 x 24 jam," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Minggu (12/12).

Selain itu, pada saat kedatangan, para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang dengan metode pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Wiku menambahkan, keseluruhan aturan baru itu termaktub dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Desember 2021.

"Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," ujarnya.

Dugaan Ahmad Dhani sekeluarga tak melakukan karantina selama 10 hari bermula dari unggahan akun Instagram pegiat media sosial, Adam Deni (@adamdenigrk). Adam membagikan hasil tangkapan layar dari direct message pengguna Instagram lain.

Pengguna itu menceritakan bahwa dirinya bahwa pada 2 Desember lalu dirinya bertemu Ahmad Dhani sekeluarga di Turki. Namun pada 9 Desember, ia menyebut sejumlah temannya mengaku bertemu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di salah satu mal Jakarta, pun anak sulung Ahmad Dhani pergi menonton bersama kekasihnya.

Pengguna itu kemudian meminta publik berhitung, kalaupun misalnya Ahmad Dhani sekeluarga tiba di Indonesia pada 3 Desember, maka 9 Desember belum genap 10 hari masa karantina.

Namun demikian, dugaan kabur dari proses karantina ini dibantah oleh pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis. Disampaikan Ali, berdasarkan informasi yang ia terima secara langsung, Ahmad Dhani sekeluarga tidak bepergian dan melakukan karantina sesuai ketentuan.

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/