Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

PPKM Level 3 Batal, Satgas Covid Pastikan Tes PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan Nataru

PPKM Level 3 Batal, Satgas Covid Pastikan Tes PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan Nataru
Ilustrasi Tes PCR. (Foto: Istimewa)
Senin, 13 Desember 2021 23:00 WIB

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu diputuskan setelah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Nataru.

Addendum Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 hanya mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh untuk menjalani tes antigen. Aturan ini berbeda dengan beberapa aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii Addendum SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021.

Tes PCR hanya menjadi syarat bagi pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah. Hasil tes berlaku 3 x 24 jam sejak sampel diambil.

Meski demikian, Satgas Covid-19 menekankan syarat vaksinasi. Satgas tidak mengizinkan orang yang belum menuntaskan vaksinasi Covid-19 untuk bepergian saat Nataru.

"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii surat tersebut.

Dalam addendum itu, Satgas menyampaikan syarat tes antigen ataupun PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi. Selain itu, syarat tes Covid-19 juga tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, serta terluar.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Nataru. Keputusan itu diambil dengan alasan Indonesia lebih siap menghadapi Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tingkat tes dan telusur Indonesia lebih baik dari tahun lalu. Ia juga menyebut tingkat vaksinasi dan kekebalan masyarakat lebih baik dari tahun 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/