Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Hukum

4 Anggota DPRD di Sumut Tenggak Ekstasi Firaun Bareng Pacar di Room Karaoke

4 Anggota DPRD di Sumut Tenggak Ekstasi Firaun Bareng Pacar di Room Karaoke
Sidang kasus empat anggota DPRD Labura pakai ekstasi. (Perdana/detikcom)
Senin, 13 Desember 2021 22:49 WIB

MEDAN - Empat anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) didakwa mengkonsumsi narkoba ekstasi Firaun di Hotel Antariksa Jalan Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.

Keempat terdakwa antara lain Giat Kurniawan (Anggota Fraksi PAN), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura/Anggota DPRD Labura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD Labura Fraksi Golkar).

Kemudian eks anggota DPRD Labura Fraksi Hanura Pebrianto Gultom yang didakwa dalam berkas terpisah. "Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rol Baringin Tambunan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (13/12).

Kejadian berawal saat terdakwa Giat Kurniawan, M Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir dan Pebrianto Gultom berangkat dengan mobil yang sama dari Medan menuju ke Kabupaten Labuhan Batu Utara pada Jumat 6 Agustus 2021.

Kemudian mereka menghubungi teman Khairul Anwar Panjaitan yang bernama Baginda Azmi Ansyari dan sepakat untuk karaoke di Hotel Antariksa. Kemudian terdakwa Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya Tiara Filyn Arcia agar menemani karaoke.

Begitu juga Khairul Anwar Panjaitan menghubungi pacarnya Zsa Zsa Hardianti Nasution. Terdakwa Jainal Samosir juga menghubungi pacarnya Era Yanti (dalam berkas terpisah) untuk ikut karaoke dan Rika Wulandari.

Mereka pun berkumpul di ruangan karaoke Room E. Kemudian, Baginda Azmi Ansyari Sinaga bertanya ke bandar yang dikenal sebagai pemasok narkoba Abdul Rahman Sinambela apakah ada ekstasi. "Ada ekstasi merek Firaun. Harganya tiga ratus," jawab Abdul kepada Baginda di karaoke.

Para terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 5 butir kepada Abdul Rahman Sinambela. Kemudian Abdul Rahman mengambil ekstasi sebanyak 30 butir dari temannya bernama Wansen. Mereka pun mengkonsumsi pil ekstasi itu.

Kemudian pada Sabtu 7 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggerebekan ke dalam Room E Hotel Antariksa tersebut. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ekstasi di sana.

Para anggota DPRD Labura tersebut bersama teman wanitanya dan pengunjung lainnya dibawa ke Mako Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar JPU.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/