Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
9 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
8 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Gegara Heboh Kasus Mulan, Satgas Revisi Aturan Karantina Covid Pejabat Negara

Gegara Heboh Kasus Mulan, Satgas Revisi Aturan Karantina Covid Pejabat Negara
Anggota Fraksi Gerindra DPR, Mulan Jameela. (Foto: Istimewa)
Kamis, 16 Desember 2021 06:00 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merevisi aturan terkait karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (LN). Aturan itu menegaskan pejabat negara tidak bisa sembarangan lolos dari karantina.

Revisi ini keluar tak lama usai heboh Anggota DPR RI Mulan Jameela terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Padahal, saat itu belum genap 10 hari setelah kepulangan Mulan dari Turki.

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 mewajibkan seluruh orang dari luar negeri karantina 10 hari. Pengecualian hanya diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema TCA.

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito lewat keterangan tertulis, Rabu (15/12).

Wiku menjelaskan karantina bagi WNI di Jakarta dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Ketentuan itu berlaku bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas.

Sementara itu, orang dari kategori lain menjalani karantina di 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE (protokol kesehatan untuk pariwisata dan ekonomi kreatif) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Karantina ini dilakukan dengan biaya mandiri.

Pejabat Tidak Sedang Dinas Tak Boleh Karantina Mandiri

Wiku menyampaikan dispensasi hanya berlaku bagi pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri. Dispensasi berupa kesempatan karantina di rumah masing-masing dan pengurangan masa karantina.

Dia menyebut dispensasi itu berlaku individual. Pejabat bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi ke Satgas Penanganan Covid-19 tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," ucap Wiku.

Sebelumnya, Mulan yang mengajak suaminya Ahmad Dhani dan keluarga untuk karantina mandiri di rumah usai pulang dari Turki menuai kontroversi. Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar membantah kabar Mulan tidak ikut karantina. Dia menyebut Mulan melakukan karantina di kediaman pribadi.

Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan Kementerian Kesehatan soal karantina untuk pejabat. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan, seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan di tempat yang sudah ditetapkan.

Ia mengatakan, tidak boleh ada pengistimewaan aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri, pun untuk pejabat sekalipun.

"Karantina ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan dan warga negara yang masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak, Selasa (14/12).

"Bahkan sekarang pun Pak Menteri Kesehatan yang baru pulang dari China itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," imbuhnya.

Pernyataan Wamenkes itu seakan membantah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang menyebutkan bahwa pejabat negara setingkat menteri maupun anggota DPR bisa mendapat fasilitas untuk karantina mandiri.

Suharyanto menjelaskan, karantina mandiri itu berarti pejabat tersebut tidak ditempatkan di hotel maupun tempat karantina terpusat yang telah disiapkan oleh pemerintah.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/