Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Sekolah Dilarang Perpanjang Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Sekolah Dilarang Perpanjang Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Foto: Istimewa)
Kamis, 16 Desember 2021 05:00 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikbud) Suharti melarang satuan pendidikan atau sekolah menambah waktu libur selama periode natal dan tahun baru (nataru) di luar waktu libur semester.

Hal tersebut tertuang dalam aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat ini ditandatangani 14 Desember 2021 dan membatalkan surat edaran sebelumnya.

"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," ujar Suharti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/12).

Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta pendidik dan tenaga pendidik untuk tetap bekerja di masing-masing instansinya sesuai dengan kalender pendidikan. Pemerintah melarang pengambilan cuti selama periode libur nataru.

"Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan," tambah Suharti.

Untuk DKI Jakarta, jadwal libur sekolah masih sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan yakni 12 hari, berlaku sejak 20 Desember 2021-1 Januari 2022.

Pemerintah juga kembali menghimbau guru dan orang tua peserta didik untuk melakukan vaksinasi terhadap anaknya yang sudah memenuhi syarat.

Termasuk juga terus melaksanakan protokol dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Serta melakukan 3T yakni testing, tracing, dan treatment. Sebelumnya, sejumlah ahli memprediksi gelombang ketiga Covid-19 jika arus mobilitas di masa natal dan tahun baru tak terkontrol.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pendidikan, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/