Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Hukum

Jaksa Agung: Efek Jera bagi Pelaku Korupsi adalah Hukuman Mati

Jaksa Agung: Efek Jera bagi Pelaku Korupsi adalah Hukuman Mati
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin. (Foto: Istimewa)
Kamis, 16 Desember 2021 00:00 WIB

JAKARTA -Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Korps Adhyaksa dengan menerapkan profesionalitas dan integritas di jajaran insan Adhyaksa, Rabu (15/12/2021).

Komitmen tersebut telah dia pegang sejak ditunjuk menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019 lalu. "Profesionalitas dan integritas harus melekat dan tertanam dalam insan kejaksaan," kata  Jaksa Agung dalam webinar bertajuk Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Rabu (15/12/2021).

Menurut Jamdatun ini pihaknya telah melakukan berbagai terobosan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hukuman mati koruptor, Jaksa Agung RI, 'efek jera bagi pelaku korupsi'.

Salah satunya dengan mengedepankan restoratif justice alias keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, mengingat selama ini penegakan hukum yang mengedepankan yang lebih retributif pada aspek pemidanaan.

Menurutnya, aturan tersebut guna mengubah paradigma peradilan pidana dari hanya berorientasi pemidanaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait.

Komitmen penegakan hukum di bidang korupsi juga cukup konsisten. Bahkan Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi seperti yang diterapkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Tidak hanya hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan juga turut gencar melakukan pengembalian aset-aset negara dari pelaku korupsi melalui Pusat Pengembalian Aset (PPA).

Bahkan, pemulihan aset juga menjadi salah satu kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang disahkan pada 7 Desember 2021 lalu. "Kejaksaan punya kewenangan untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak," tandas Burhanuddin.

Selain itu, terdapat penambahan kewenangan lainnya yang diatur dalam UU Kejaksaan seperti penyadapan dan penguatan peran intelijen Kejaksaan.

Secara keseluruhan, Burhanuddin menilai undang-undang tersebut semakin memperkuat Kejaksaan baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengingatkan bahwa jaksa mempunyai peran yang sangat menentukkan dalam proses penegakkan hukum mulai dari menerima berkas perkara, gelar perkara, dakwaan, tuntutan, hingga eksekusi putusan. Menurut Suparji, Kejaksaan yang modern bukan hanya sekadar membalas kejahatan dengan hukuman.

"Harus ada sebuah paradigma yang massif di Kejaksaan selain untuk restorative justice juga mempertimbangkan aspek ekonomi," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/