Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Nasional

BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta

BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta
Ilustrasi sampah di Jakarta Timur, DKI Jakarta. (foto: dok. ist./wartakota)
Selasa, 21 Desember 2021 09:51 WIB
BATANG - Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni berharap, pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan di tiap daerah bisa memudahkan unit pelaksana teknis (UPT) bidang persampahan untuk semakin otonom termasuk dalam bekerjasama dengan swasta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, kata Fatoni dalam siaran Puspen Kemendagri yang dikutip di Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021), memang memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh UPT di tiap pemerintah daerah.

"Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerjasama dengan pihak lain (swasta dan lain sebagainya), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya," kata Fatoni.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Governance/Institutional Development Expert telah merilis pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton. Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/