Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Prostitusi Online Dibongkar, Selebgram TE Dicokok Polda Jateng

Prostitusi Online Dibongkar, Selebgram TE Dicokok Polda Jateng
Selebgram TE saat dicokok Polisi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 21 Desember 2021 10:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Petugas Subdit 2 Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan selegram TE (26) dan warga negara Brazil FBD (26) di sebuah kamar hotel mewah di Jalan Pemuda, Semarang, pada Rabu (15/12) dengan tarif Rp25 juta sekali kencan.

Diduga kegiatan perdagangan orang ini sudah berlangsung lama. Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku atau mucikari yang diketahui bernama Junaidi Bobi (43) Marga Jaya, Bekasi Selatan. Ia ditanggkap dalam sebuah penggerebekan dalam kamar 02 hotel mewah di Jalan Pemuda Semarang.

"Sebelumnya mucikari ini meminta DP kepada user sebesar Rp20 juta dengan alasan untuk pembelian tiket pesawat dan uang muka terhadap TE dan FBD masing masing Rp.5 juta. Sementara untuk mucikari sendiri menerima Rp7 juta," ungkap Kombes Djuhandani dilansir GoNews.co dari RMOLJateng, Selasa, (21/12/2021).

Djuhandani menyebut, mucikari Junaidi Bobi ini kenal dengan korban lantran profesinya sebagai fotografer, dan selanjutnya mempertemukan tamu dengan selegaram TE dan WNA Brazil FBD mendapatkan komisi Rp6 juta. Setelah melakukan hubungan di dalam kamar petugas langsung menggerebek dan menangkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI No 21/2007 dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan terkait tindak pidana perdagangan orang di Jawa Tengah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/