Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
20 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
20 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  PON

Tahun Baru di Tengah Pandemi, Ibu Kota Tak Bisa Gelar Pesta Kembang Api

Tahun Baru di Tengah Pandemi, Ibu Kota Tak Bisa Gelar Pesta Kembang Api
Ilustrasi pesta kembang api di Ibu Kota Jakarta. (foto: dok. ist./kompas)
Rabu, 22 Desember 2021 19:12 WIB
DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, pihaknya melarang pesta kembang api saat malam pergantian tahun. Kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021), Ia menjelaskan, hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan warga.

"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi Covid-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tidak ada, karena melanggar protokol kesehatan," kata Dia dikutip GoNEWS.co dari Antara di Depok, Jawa Barat, Rabu malam.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan. "Warga tidak boleh beraktifitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan larangan warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:antaranews.com
Kategori:PON, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww