Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
23 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
11 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
10 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
10 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemenag Persilahkan Eks Pejabatnya Gugat Pencopotan ke PTUN

Kemenag Persilahkan Eks Pejabatnya Gugat Pencopotan ke PTUN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam suatu kesempatan. (foto: ist./antara)
Rabu, 22 Desember 2021 19:38 WIB
DEPOK - Otoritas Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan, mutasi jabatan empat dirjennya sudah sesuai ketentuan. Dalam keterangan resmi, Selasa (21/12/2021), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali memastikan hal itu.

Menurut Nizar, para direktur jenderal (Dirjen) yang terima dengan pencopotan itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar dikutip GoNEWS.co dari cnnindonesia.com di Depok, Jawa Barat, Rabu (23/12/2021).

Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, kata dia, bukan hukuman melainkan penyegaran.

Lansiran itu menyebut, setidaknya ada 6 orang eks pejabat Kemenag yang melaporkan pencopotan mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?" ujar Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Beberapa penggugat menilai, belum jelas alasan pencopotan mereka. Mereka dihubungi lewat telepon perihal terbitnya Keppres (Keputusan Presiden) soal pemberhentian dari jabatan Dirjen dan SK pemberhentian.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/