Kemenag Persilahkan Eks Pejabatnya Gugat Pencopotan ke PTUN
Menurut Nizar, para direktur jenderal (Dirjen) yang terima dengan pencopotan itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar dikutip GoNEWS.co dari cnnindonesia.com di Depok, Jawa Barat, Rabu (23/12/2021).
Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, kata dia, bukan hukuman melainkan penyegaran.
Lansiran itu menyebut, setidaknya ada 6 orang eks pejabat Kemenag yang melaporkan pencopotan mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?" ujar Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Beberapa penggugat menilai, belum jelas alasan pencopotan mereka. Mereka dihubungi lewat telepon perihal terbitnya Keppres (Keputusan Presiden) soal pemberhentian dari jabatan Dirjen dan SK pemberhentian.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Jawa Barat |