KONI Pusat Tak Akui Hasil Munas PB MI yang Kembali Memilih Sudirman
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Muaythai Indonesia yang digelar di Hotel Amaris Subang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021) memilih kembali Sudirman secara aklamasi menjabat sebagai Ketua Umum PB MI periode 2021-2025. Namun, hasil Munas Muaythai Indonesia yang diklaim dihadiri seluruh Pengprov MI itu tidak diakui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Hal ini disampaikan Sekjen KONI Pusat, Drs. Tb Lukman Djajadikusuma yang akrab dipanggil Ade Lukman saat dihubungi Selasa (22/12/2021). "KONI Pusat tidak mengakui hasil Munas Muaythai Indonesia yang memilih Sudirman secara aklamasi karena sebelumnya KONI Pusat telah mengirimkan surat resmi yang meminra penundaan pelaksanaan Munas Muaythai Indonesia. Makanya, KONI Pusat tidak mengirimkan utusan untuk menghadiri Munas tersebut," tegas Ade Lukman.
Sebelumnya, KONI Pusat telah mengirimkan surat resmi permintaan penundaan Munas yang langsung ditujukan kepada Ketua Umum PB MI Dr. Sudirman, SH MH. Surat dengan nomor 1442/ORG/2021 tertanggal 16 Desember 2021 itu ditandatangani Sekjen KONI Pusat Drs. Tb Lukman Djajadikusuma, Memos atas nama Ketua Umum KONI Pusat.
Dalam surat itu jelas dasar keputusan yang diambil. Dalam poin a tentang Surat PB MI No. 173/P-MI/S/XI/2021 tertanggal 26 November 2021 perihal permohonan rekomendasi pelaksanaan Munas PB MI. Kemudian, poin b tentang Surat Kuasa Hukum Para Pelapor/Saksi Korban Nomor :B 11/48/ MT-R/XI/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal Laporan/Pengaduan Tindak Pidana. Dan, poin c tentang hasil rapat Pimpinan KONI Pusat tertanggal 8 Desember 2021.
Sesuai dengan dasar tersebut di atas dan dasar pertimbangan Dr. Sudirman SH MH masih dalam proses hukum, maka KONI Pusat memutuskan pelaksanaan Munas Muaythai Indonesia pada tanggal 21-23 Desember 2021 di Aula Kantor Bupati Subang, Provinsi Subang, ditunda sampai proses hukum selesai.
Secara terpisah Ketua Pengprov MI Riau, Oktovianes Sinyo Lesnussa mendukung penuh keputusan KONI Pusat yang tidak mengakui hasil Munas Muaythai Indonesia yang memikih kembali Sudirman sebagai Ketua Umum PB MI periode 2021-2025. "Pengprov MI Riau mendukung keputusan KONI Pusat yang tidak mengakui hasil Munas dan menunda pelaksanaan Munas Muaythai Indonesia sampai proses hukum Sudirman selesai," kata Oktavianes.
Ketua Pengprov MI Riau, Oktovianes Sinyo Lesnussa.
"Sudirman yang berlatar belakang orang hukum semestinya menjadi tauladan dengan menjalankan inatruksi KONI Pusat bukan malah melakukan manuver," tambahnya.
Oktavianes juga membenarkan Sudirman tersangkut masalah hukum. Pasalnya, 5 atlet Muaythai Indonesia yang menjalani pelatnas melaporkannya ke Puspom AD karena memotong honor atlet pelatnas SEA Games Kuala Lumpur 2017 dan SEA Games Filipina 2019. Ke-5 atlet pelatnas Muaythai yang melaporkan Sudirman yakni Madlani (Banten), Sulaeman (Banten), Irvan Jalu Aji (Jateng), Irvan Aji Maulana (Jateng) dan Ardiansyah (NTB).
"Ya, Sudirman memang telah dilaporkan ke Puspom AD menyangkut honor atlet pelatnas yang dipotong. Mereka sudah diperiksa dan dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-buktinya," ungkapnya.
Selain itu, Oktavianes juga menyebutkan Sudirman menjadikan PB MI tempat keluarganya. Contohnya, Sekjen PB MI dijabat adik iparnya yang juga Ketua Pengprov MI Sulawesi Tenggara (Sultra) dan istrinya sebagai Wakil Bendahara PB MI yang juga Ketua Pengprov MI DKI Jakarta, serta adik kandungnya menjabat Ketua Komisi Perwasitan PB MI merangkap Ketua Pengprov MI Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Organisasi Muaythai bukan milik pribadi Sudirman dan keluarga bahkan kelompoknya. PB MI harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, KONI Pusat yang menjadi induk organisasi olahraga dan wajib menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," jelasnya. ***
Kategori | : | Olahraga, DKI Jakarta |