Alasan Istitho'ah, PAN Dukung Penundaan Umroh Jamaah Indonesia
"Dari sisi syari'at disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk ibadah haji dan umroh adalah yang mampu (istitho'ah). Mampu di sini tidak hanya memiliki biaya perjalanan dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga aman di dalam perjalanan," kata Saleh dikutip GoNEWS.co.
Ia berpandangan, situasi kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona varian omicron termasuk dalam aspek keamanan perjalanan yang harus diperhitungkan. "Dengan meluasnya penyebaran varian Omicron ini, perjalanan dinilai tidak aman."
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda keberangkatan jamaah umroh ke tanah suci. Pasalnya, penyebaran varian Omicron semakin mengkhawatirkan. Banyak negara juga melakukan langkah-langkah antisipatif seperti yang dilakukan Indonesia.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Nasional, DPR RI, Jawa Barat |